IV. Definisi Istilah 1. Evaluasi: melakukan pengukuran atas suatu proses atau suatu kegiatan agar diketahui apakah proses atau kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan isi standar pembiayaan pembelajaran 2. Pemeriksaan: mengecek atau mengaudit secara rinci semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan secara berkala, untuk mencocokkan apakah semua penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut telah berjalan sesuai dengan isi standar pembiayaan pembelajaran V. Langkah-Langkah Atau Prosedur Evaluasi Standar PembiayaanPembelajaran 1. Lakukan pengukuran secara periodik, misalnya harian, mingguan, bulanan, atau semesteran terhadap ketercapaian isi semua standar pembiayaan pembelajaran 2. Catat atau rekam semua temuan berupa penyimpangan, kelalaian, kesalahan, atau sejenisnya dari penyelenggaraan terkait pembiayaan pembelajaran yang tidak sesuai dengan isi standar 3. Catat pula bila ditemukan ketidaklengkapan dokumen seperti prosedur kerja, formulir, dan sebagainya dari setiap standar yang telah dilaksanakan 4. Periksa dan pelajari alasan atau penyebab terjadinya penyimpangan dari isi standar, atau bila isi standar gagal dicapai 5. Buat laporan tertulis secara periodik tentang semua hasil pengukuran di atas 6. Laporkan hasil pengukuran ketercapaian isi semua standar pembiayaan pembelajaran kepada pimpinan unit kerja dan pimpinan Universitas Jabal Ghafur, disertai saran atau rekomendasi pengendalian VI. Kualifikasi Pajabat/Petugas yang Menjalankan Manual Evaluasi Standar Pembiayaan Pembelajaran 1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai koordinator evaluasi standar pembiayaan pembelajaran 2. Unit dengan bidang pekerjaan yang diatur oleh standar pembiayaan pembelajaran