Kriteria tenaga kependidikan berprestasi: 1. Memiliki masa kerja di Universitas Jabal Ghafur sebagai karyawan Tetap minimal 2 tahun sejak diangkat sebagai karyawan tetap tanpa putus. 2. Belum pernah terlibat pelanggaran kriminal/narkoba. 3. Displin. 4. Belum pernah mendapat peringatan tertulis baik dari Pimpinan unit kerja maupun Pimpinan Universitas. 5. Biasa dan mampu bekerja dalam tim. 6. Selalu berpakaian rapi dan sopan. 7. Kriteria lain yang ditentukan tim seleksi. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: 1. Tanda kehormatan (peniti emas seberat 5 gram). 2. Kenaikan pangkat istimewa. 3. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi. Sanksi Sanksi adalah tindakan hukum yang dijatuhkan kepada pegawai karena melakukan pelanggaran disiplin. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi kepada dosen dan pegawai diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Jabal Ghafur No. 31/Unigha-C/III/2020 tentang pedoman etika, tata tertib, sistem penghargaan, sanksi dosen dan tenaga kependidikan. BAB VI PEMBERHENTIAN Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Jabal Ghafur dilakukan apabila: 1. Memasuki batas usia pensiun (dosen usia 65 tahun, Guru Besar 70 tahun, dan Tenaga Kependidikan usia 58 tahun). 2. Atas permintaan sendiri. 3. Gangguan kesehatan yang tidak dapat disembuhkan. 4. Dijatuhi hukuman disiplin berat. 5. Meninggal dunia. BAB VII PERLINDUNGAN DAN JAMINAN PENSIUN/HARI TUA Perlindungan Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dosen dan pegawai berhak atas perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja dan bantuan hukum sesuai kemampuan Universitas yang diatur dengan peraturan Rektor. Jaminan Pensiun/Hari Tua Dosen dan pegawai yang telah memasuki masa pensiun berhak atas jaminan