36 a) Ruang Rapat, Seminar, Pertemuan yang terdapat di Universitas Jabal Ghafur meliputi Ruang di Kampus Rektorat dan Ruang di Fakultas masing-masing. b) Penggunaan Ruang Rapat, pertemuan, seminar bersifat common use agar tidak taerjadi kres, unit yang akan memakai dapat mencari informasi papan tulis BAU. C. PERKULIAHAN DAN PRAKTIKUM 1. Kehadiran Mahasiswa a. Pada Prinsipnya Mahasiswa wajib megikuti kegiatan perkuliahan, praktikum dan melakukan tugas- tugas serta kegiatan-kegiatan akademik lainnya sebagaimana ditentukan oleh Fakultas atau Jurusan. b. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran Dosen atau penanggungjawab kegiatan di ruang kuliah, ruang praktikum atau ruang lainnya yang telah ditentukan. c. DaftarDaftar hadir kuliah/praktikum diambil Dosen pada saat kuliah/praktikum dan dikembalikan setelah kuliah/praktikum berakhir di bagian Absensi Dosen d. Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir kuliah/praktikum yang telah disediakan pada saat kuliah berlangsumg dan kelalaian menandatangani daftar hadir menjadi tanggungjawab Mahasiswa sendiri. e. Mahasiswa Wajib mengikuti kuliah/praktikum dan diperbolehkan mengikuti UAS (Ujian akhir Semester) minimal hadir 70% dari Total Kuliah yang dilakukan selama 1 (satu) semester. f. Mahasiswa yang tidak hadir dengan keterangan ijin sakit dimohon disampaikan kepada Dosen pegajar selanjutnya diisi ke lembar Absensi Mahasiswa. ATURAN PELAKSANAAN KEHADIRAN KULIAH WAJIB 70 % a. MAHASISWA 1. Mahasiswa wajib tanda tangan di lembar absensi mahasiswa pada kolom sesuai tanggal/pertemuan tatap muka. 2. Jika berhalangan hadir wajib menyampaikan surat ijin/keterangan. 3. Surat izin disampaikan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pertemuan dan hanya 3 (tiga) kali izin yang diakui selama kuliah tiap semester. 4. Bagi Mahasiswa yang mengalami force mayors (kecelakaan, banjir, macet total, dll) dapat menyampaikan surat izin atau keterangan / pernyataan pada pertemuan berikutnya.