24 c. Prosedur Perwalian 1) Mahasiswa membayar tahap perwalian (bagi Mahasiswa membayar tanggal 1 s/d 10 tiap bulan di bagian kantor keuangan yayasan yang telah ditentukan) 2) Mahasiswa mengambil lembar konsultasi dan mengisi (KRS) serta Kartu Hasil Studi (KHS) semester lalu pada Fakultas melalui website online serta menyusun rencana Studi, dengan memperhatikan : a) Jadwal kuliah yang terbaru/paket mata kuliah b) Kelas penuh (informasi kelas penuh diumumkan lewat jadwal kuliah) c) Indeks Prestasi/paket d) Mata kuliah yang belum lulus e) Alur mata kuliah/mata kuliah prasyarat. 3) Mahasiswa menulis nomor urut mata kuliah, nama mata kuliah, kelas, hari dan jam pada kartu Rencana Studi (KRS) online. 4) Mahasiswa cetak Kartu Rencana Studi (KRS) online. 5) Mahasiswa menyerahkan kartu Studi kepada Fakultas /Program Studimasing-masing 6) Mahasiswa mengikuti kuliah dengan menandatangani daftar hadir peserta kuliah berdasarkan Kartu Rencana Studi. D. BERHENTI STUDI SEMENTARA DAN AKTIF STUDI KEMBALI 1. Pengertian Cuti Studi /berhenti Studi sementara adalah keadaan dimana seorang Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan akademik pada kurun waktu tertentu, karena alasan- alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diijinkan oleh lembaga.Misalnya karena sakit cukup lama, hamil dan melahirkan, tugas atau dinas dari kantor tempat Mahasiswa bekerja, dan alasan-alasan lain.Sedangkan yang dimaksud dengan aktif Studi kembali adalah keadaan seorang Mahasiswa telah selesai menjalani masa cutinya dan mendaftarkan diri kembali untuk aktif meneruskan Studi /kegiatan akademiknya. 2. Ketentuan Umum Cuti Studi a. Cuti Studi dapat dilaksanakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali selama Studi dan tidak boleh dilakukan berturu-turut. b. Cuti Studi hanya diberikan kepada Mahasiswa yang telah memprogramkan dan memperoleh kredit di semester awal dan sudah berada di semester tiga. c. Mahasiswa baru di semester awal terpaksa cuti karena alasan kuat yang tidak dapat dihindarkan, misalnya sakit, kecelakaan, dan lain-lain, diperlakukan sebagai Mahasiswa baru tahun berikutnya, dan harus memprogram semester awal. d. Masa Cuti Studi tidak diperhitungkan dalam batas waktu Studi dan evaluasi Studi.