22 B. RE-ADMISI 1. Re-Admisi adalah kegiatan penerimaan kembali sebagai Mahasiswa, bagi Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama 2 (dua) semester atau lebih secara berturut- turut, dengan syarat : a. Mahasiswa tersebut telah mengajukan permohonan aktif kembali kepada Rektor c.q. Wakil Rektor I dan melampirkan Daftar Riwayat Studi yang telah direkomendasi oleh Kepala BAA. b. Menyerahkan permohonan aktif kembali yang telah direkomondasi oleh Wakil Rektor I ke BAA. 2. Ketentuan Umum bagi Mahasiswa Re-admisi : a. Sisa masa Studi masih memungkinkan dapat menyelesaikan Studi dengan sisa kredit. b. Fakultas/Program Studi dapat meninjau kembali kredit yang diperoleh dan status akademik Mahasiswa yang bersangkutan. c. Membayar biaya registrasi dan Administrasi Akademik serta dikenai sanksi denda 4 SKS tiap semester selama tidak registrasi bagi mahasiswa. d. Membayar uang cuti sebesar Rp. 200.000,-/semester bagi Mahasiswa. C. HER-REGISTRASI & REGISTRASI MAHASISWA 1. Her-Registrasi Administrasi : a. Pengertian : Her-registrasi Administrasi adalah kegiatan pendaftaran ulang sebagai mahasiswa pada setiap awal semester sesuai dengan kalender akademik, agar tetap mendapat status terdaftar sebagai mahasiswa pada Fakultas yang bersangkutan dan LLDikti Wilayah XIII Aceh. b. Ketentuan Umum : 1) Setiap Mahasiswa wajib melakukan her-registrasi administrasi setiap semester pada waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik Universitas. 2) Her-registrasi administrasi tidak dapat dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan, kecuali pertimbangan dari Dekan disertai dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 3) Mahasiswa yang melakukan her-registrasi administrasi di luar batas waktu her- registrasi yang ditentukan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada masa itu. 4) Her-registrasi administrasi dilakukan bagian Admisi dan registrasi BAA.