19 4. Tata cara Mengajukan Permohonan Pindah a. Permohonan tertulis kepada Rektor Universitas Jabal Ghafur dengan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju, paling lambat satu bulan sebelum masa registrasi semester (ganjil/genap); b. Permohonan disertai lampiran; - Laporan perkembangan akademik atau transkrip akademik yang sah dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi asal. - Surat persetujuan pindah dari Perguruan Tinggi / Fakultas / Programstudi asal. - Rekomendasi dari Fakultas/Program Studi asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib. - Surat keterangan berkelakuan baik dari Perguruan Tinggi / Fakultas Asal. c. Waktu studi mahasiswa pindahan adalah waktu yang telah dipergunakan oleh mahasiswa yang bersangkutan di Fakultas / Program studiasaldanakandiperhitungkandalam menentukan batas waktu maksimal masa studi di Universitas Jabal Ghafur. 1.2.2. Mahasiswa lama Mahasiswa yang melanjutkan studi wajib melaksanakan pendaftaran kembali di Bagian Pendidikan Akademik, Biro Rektor Universitas Jabal Ghafur dengan ketentuan: a. Membayar Biaya pendidikan sesuai yang ditetapkan Rektor di Kantor yayasan pada waktuyang telah ditentukan. b. Menyerahkan KRS UNIGHA untuk disahkan/terdaftar pada semester berikutnya. c. Mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di Fakultas/ProgramStudimasing- masing,yang digunakan untuk menentukan jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya. d. Berkonsultasi dan mengesahkan KRS pada PA/Prodi serta menyerahkan (satu lembar foto copy) KRS yang telah disahkan oleh PA/Prodi ke Sub. Bagian Akademik (SBAK) Fakultas, selanjutnya mengikuti prosedur di Fakultas masing-masing. 1.2.3. Sanksi Mahasiswayangtidak membayar biaya pendidikan sesuai batas akhir pembayaran biaya pendidikan dan tidak mengambil cuti akademik, tidak diperkenankan mengikuti kuliah, dan masa studinya tetap diperhitungkan. 1.2.4. Perubahan Registrasi Akademik Perubahan Registrasi Akademikmencakup pergantian mata kuliah atau penambahan/pengurangan mata kuliah, dapat dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah kuliah dimulai atas persetujuan PA/Prodi yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang