[Type text] Page 14 4.1 Auditor Persyaratan auditor internal adalah: • Kompeten • Independen Kompeten ditandai oleh kemampuan: trampil, ahli, berwenang dan cermat. Trampil dan ahli merupakan orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan audit mutu, memiliki kemampuan manajerial, serta berwibawa dan disegani dalam organisasi. Independen merupakan tindakan tidak terlibat dalam pekerjaan teraudit (auditee). Secara umum seorang auditor mempunyai sifat sebagai berikut: • Sikap profesional • Trampil berkomunikasi dan berbahasa • Cakap dalam menjelaskan dan mengikuti aturan • Diplomatis • Jujur dan tidak bias dalam melakukan penilaian • Punya rasa ingin tahu dan pengamat yang baik (banyak mengamati) • Ramah, santun & dapat bekerjasama • Rajin bekerja • Dapat mengendalikan diri • Mampu menjadi pemimpin (sebagai lead auditor) maupun follower/ anak buah (anggota auditor) • Pendengar yang baik Auditor diberi kewenangan dalam melakukan audit. Kewenangan ini ditandai dengan penugasan dari pimpinan, serta independen yaitu tidak memihak dan tidak merugikan pihak manapun. Auditor tidak boleh berpikir, bersikap, dan bertindak dalam peran berikut ini: • Interogator • Investigator • Provokator • Instruktor • Kolaborator Auditor harus bertindak justru sebaliknya dari yang disebutkan di atas. Auditor mutu internal harus berpikir, bersikap dan bertindak sebagai: i. Konselor ii. Fasilitator atau motivator iii. Inspirator Peran dan tanggungjawab seorang auditor adalah: • Mengaudit sesuai lingkup audit • Melaksanakan tugas secara obyektif