KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS JABAL GHAFUR No. : 31/Unigha-C/III/2020 TENTANG PEDOMAN ETIKA, TATA TERTIB, SISTEM PENGHARGAAN, SANKSI DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Menimbang : 1. Bahwa dosen memegang peranan penting dalam mewujudkan Visi, Misi dan tujuan Universitas, Fakultas, dan Program Studi; 2. bahwa untuk lancarnya kegiatan akademik di kampus Universitas Jabal Ghafur, diperlukan suasana kondusif yang mencerminkan kehidupan kampus yang tertib, beretika dan budaya akademik; 3. Bahwa Pedoman etika ,tata tertib, sistem penghargaan, sanksi dosen dan tenaga kependidikan diberlakukan bagi semua Dosen dan Tenaga Kependidikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Bahwa dalam mendorong terbentuknya perilaku dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Jabal Ghafur Sigli yang bertaqwa, yang lebih baik dan beretika serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas guna terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman etika, tata tertib, sistem penghargaan, sanksi dosen dan tenaga kependidikan diberlakukan bagi semua Dosen dan Tenaga Kependidikan. Meningat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Undang-undang republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi. 6. Statuta Universitas Jabal Ghafur.