perundang-undangan yang berlaku. b. Hukuman moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tidak dibenarkan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester. c. Hukum moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan dibuat secara tertulis. d. Dalam pemberian sanksi moral, harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen dan tenaga kependidikan tersebut. Pasal 20 Sanksi Pelanggaran Kode Etik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan 1) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi teguran dan tertulis. 2) Sanksi teguran terdiri dari: a. Teguran lisan b. Teguran tertulis 3) Sanksi teguran lisan berupa: a. Penjelasan tentang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan b. Nasehat 4) Sanksi teguran tertulis terdiri dari : a. Penundaan usulan tunjangan sertifikasi bagi dosen yang sudah sertifikasi. b. Penundaan gaji pokok bagi dosen tetap Yayasan. c. Penundaan kenaikan pangkat (bagi dosen) untuk paling lama 1 (satu) tahun. d. Pembebasan tugas e. Pemberhentian 5) Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi teguran adalah atasan langsung yang bersangkutan. 6) Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis memberi sanksi tertulis adalah Pimpinan Perguruan Tinggi atas usul atasan langsung yang bersangkutan.