33
P a s a l
81
(1) Tenaga kependidikan terdiri dari karyawan pada masing-masing bidang baik tingkat
universitas maupun tingkat fakultas.
(2)
Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pustakawan, laboran, teknisi sumber
belajar dan pengembang pendidikan.
(3)
Persyaratan, tatacara pengangkatan, dan wewenang tenaga kependidikan dan penunjang
akademik disesuaikan dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
P a s a l
82
(1)
Sumber Daya Manusia terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga
penunjang administrasi maupun non administerasi.
(2)
Tenaga pendidik dan kependidikan serta penunjang terdiri dari tenaga kerja tetap dan
tenaga kerja tidak tetap.
(3)
Tenaga kerja tetap adalah tenaga yang sepenuhnya bekerja di lingkungan organisasi
Universitas Jabal Ghafur dan berstatus sebagai pegawai Yayasan Pembangunan kampus
Jabal Ghafur.
(4)
Tenaga kerja tidak tetap adalah tenaga yang tidak sepenuhnya bekerja dalam organisasi
Universitas Jabal Ghafur ataupun bekerja sepenuhnya dalam organisasi Universitas Jabal
Ghafur walaupun tidak merupakan pegawai yayasan.
(5)
Penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian tenaga tetap dilakukan oleh Rektor, setelah
mendapat pertimbangan dari Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
(6)
Penerimaan, pengangkatan dan pemberhentian tenaga tidak tetap dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
(7)
Pemanfaatan sumber daya manusia dalam/untuk organisasi Universitas Jabal Ghafur
sepenuhnya menjadi wewenang Rektor.
(8)
Pemanfaatan sumber daya manusia diluar organisasi Universitas Jabal Ghafur harus
mendapat izin dari Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.
(9)
Gaji dosen/pegawai tetap yayasan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor setelah
berkonsultasi dengan Pengurus Yayasan.
BAB IX
MAHASISWA DAN ALUMNI
Bagian Pertama
Mahasiswa
P a s a l
83
(1)
Mahasiswa atau peserta didik di UNIGHA adalah orang-orang yang terdaftar dan aktif
belajar untuk mengembangkan dirinya pada suatu program studi di UNIGHA.