Bagian ke-sebelas
Jenis Fakultas
P a s a l
70
Fakultas di Universitas Jabal Ghafur terdiri atas :
(1)
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, yang disingkat dengan FKIP.
(2)
Fakultas Ilmu Administrasi, yang disingkat dengan FIA.
(3)
Fakultas Pertanian, yang disingkat dengan FP.
(4)
Fakultas Hukum, yang disingkat dengan FH.
(5)
Fakultas Teknik yang disingkat dengan FT.
(6)
Fakultas Ekonomi, yang disingkat dengan FE
Bagian Ke-duabelas
Pelaksana Administratif
Pasal
71
(1)
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif
yang mencakup administrasi
akademik, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan
dan sistem informasi.Satuan pelaksana kegiatan administratif pada Universitas Jabal
Ghafur bertugas untuk
(2)
Satuan pelaksana kegiatan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah dalam
Biro.
(3)
Universitas Jabal Ghafur mempunyai Biro-Biro sebagai berikut :
a.
Biro Administrasi Akademik
b.
Biro Administrasi Umum
c.
Biro Administrasi Kemahasiswaan
d.
Biro Administrasi Perencanaan, Pengembangan, Pendataan, Teknologi Informasi dan
Komunikasi Terintegrasi (BP3TIK).
(4)
Biro dipimpin oleh seorang kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor, kecuali
BP3TIK yang bertanggungjawab kepada Yayasan.
(5)
Kepala Biro yang tersebut pada ayat (3) butir a, b, dan c di atas, diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor setelah mendapat rekomendasi Yayasan.
(6)
Kepala Biro Administrasi Perencanaan, Pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Terintegrasi diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan.
(7)
Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian dan masing-
masing bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) sub bagian.
(8)
Jenis dan nama Bagian dan Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas
ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Yayasan.
(9)
Bagian dan Sub Bagian dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan
oleh Rektor setelah mendapat rekomendasi Yayasan.
(10)
Kepala bagian bertanggung jawab kepada Kepala Biro, sedangkan Kepala Sub bagian
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.