24
P a s a l
49
Tugas Wakil Rektor
(1)
Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerjasama Institusi adalah membantu Rektor dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat secara kelembagaan serta kerjasama antar kelembagaan;
.
(2)
Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan adalah membantu Rektor dalam
pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi Umum dan Keuangan dan bidang non
akademik lainnya;
(3)
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni adalah membantu Rektor di bidang
pembinaan organisasi kemahasiswaan, peningkatan prestasi mahasiswa, pelayanan
kemahasiswaan (KKN dan bea siswa), pengurusan Alumni serta tracer study.
P a s a l
50
(1)
Para Wakil Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
(2)
Para wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah melakukan kordinasi
dengan senat universitas dan mendapat persetujuan dari Pengurus Yayasan.
(3)
Masa jabatan Wakil Rektor adalah 4 (empat) tahun dan/atau berakhir setelah masa jabatan
rektor pada tahun berjalan telah berakhir sesuai ketentuan dan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Para Wakil Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali
masa jabatan secara berturut-turut.
(5)
Persyaratan dan tatacara pemi1ihan, dan pengusu1an calon wakil Rektor ditetapkan oleh
Pengurus Yayasan dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
P a s a l
51
(1)
Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor Bidang Akademik dan
Kerjasama Institusi bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
(2)
Bilamana Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Institusi juga berhalangan
tidak tetap, maka Pembantu Rektor lainnya atau Dekan yang mempunyai kepangkatan yang
tertinggi pangkatnya ditunjuk sebagai pejabat Pelaksana Harian Rektor.
(3)
Bilamana Rektor berhalangan tetap, Pengurus Yayasan dapat mengangkat Pembantu Rektor
Bidang Akademik dan Kerjasama Institusi sebagai Pelaksana tugas Rektor sampai habis
masa jabatan rektor.