Rapat Pimpinan dan Senat Unigha Finalisasi Penggabungan Fakultas Menjadi Tiga Fakultas

admin Berita

unigha

Sigli – Universitas Jabal Ghafur (Unigha) melaksanakan Rapat Pimpinan dan Senat Universitas Jabal Ghafur dengan agenda finalisasi penggabungan fakultas dari enam fakultas menjadi tiga fakultas. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis universitas dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung peningkatan mutu layanan akademik di lingkungan Unigha.Finalisasi penggabungan fakultas tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Statuta Universitas Jabal Ghafur Nomor 043/KPTS/YPKJG/XI/2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Jabal Ghafur Nomor 087/S-Kep/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Penunjukan Tim Teknis Pelaksana Proses Penggabungan Fakultas di Lingkungan Universitas Jabal Ghafur Tahun 2026.Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa proses penggabungan dilakukan dari 6 fakultas menjadi 3 fakultas.

unigha

Enam fakultas yang dimaksud terdiri atas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ilmu Administrasi. Adapun hasil penggabungan diarahkan menjadi tiga fakultas, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik dan Sains, serta Fakultas Hukum, Ilmu Administrasi dan Ekonomi.Rapat ini dihadiri oleh unsur pimpinan universitas, senat universitas, serta tim teknis penggabungan fakultas. Dalam pelaksanaannya, tim teknis terdiri atas Dr. Heri Fajri, M.Pd. sebagai Penasihat, Dr. Basri, M.Pd. sebagai Penanggung Jawab, Dr. Safrijal, M.Pd. sebagai Koordinator, Zulkifli, S.E., M.M. sebagai Ketua Tim, Herizal, S.E., M.M. sebagai Sekretaris, serta Dr. Zufahmi, S.Pd., M.Si. dan Dr. Amzar Ardiansyah, S.H., M.H. sebagai Anggota.Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait proses finalisasi penggabungan fakultas, meliputi penataan struktur kelembagaan, kesiapan administrasi akademik, sinkronisasi program studi, serta penyusunan perangkat pendukung lainnya. Seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara terarah dan komprehensif agar proses penggabungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

unigha

Hasil rapat pimpinan bersama Senat Universitas Jabal Ghafur, dengan persetujuan senat, menyepakati untuk melaksanakan penandatanganan Peraturan Rektor tentang Penggabungan Fakultas serta Surat Keputusan (SK) lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut menjadi dasar tindak lanjut pelaksanaan proses penggabungan fakultas secara administratif, kelembagaan, dan akademik di lingkungan Universitas Jabal Ghafur.Ketua Senat Universitas Jabal Ghafur menyampaikan bahwa penggabungan fakultas merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola universitas yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pendidikan tinggi.

Sementara itu, Rektor Universitas Jabal Ghafur menegaskan bahwa penggabungan fakultas menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan universitas untuk mendorong sinergi antarbidang keilmuan, meningkatkan efektivitas pengelolaan institusi, serta memperkuat mutu penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.Berdasarkan keputusan rektor, tim teknis memiliki tugas untuk merencanakan dan menyusun dokumen alih status dari 6 fakultas menjadi 3 fakultas, menata administrasi secara sistematis dan lengkap, melaporkan perkembangan proses penggabungan secara berkala kepada pimpinan universitas, serta menyiapkan langkah tindak lanjut hasil akhir proses penggabungan.

unigha

Melalui rapat pimpinan dan senat ini, Universitas Jabal Ghafur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik, modern, efisien, dan berdaya saing.

Penulis: Khalil Gibran