SIGLI — Dua dosen Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA), Dr. Zufahmi, S.Pd., M.Si., dan Dr. Mustakim Sagita, M.Pd., berhasil lolos sebagai penerima Bantuan Biaya Pendaftaran Permohonan Paten dan Pemeriksaan Substantif Paten hasil seleksi Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Gelombang IV Tahun 2026.
Keberhasilan tersebut diumumkan melalui surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nomor 775/DST/C4/HK.12.01/2026 tertanggal 9 September 2026. Kedua invensi dosen UNIGHA tercantum dalam daftar penerima bantuan untuk jenis paten sederhana.
Dr. Zufahmi mengusulkan invensi berjudul “Sistem Identifikasi Objek Potensi Hayati Lokal dan Penyajian Konten Pembelajaran Biologi Berbasis Augmented Reality”. Invensi ini mengangkat pemanfaatan potensi hayati lokal dalam pembelajaran biologi melalui teknologi augmented reality atau realitas tertambah.
Sementara itu, Dr. Mustakim Sagita mengusulkan invensi berjudul “Metode Realitas Tertambah Adaptif Jarak untuk Pembelajaran Tata Bahasa dan Konteks Bahasa Inggris”. Usulan tersebut berfokus pada pemanfaatan realitas tertambah dalam pembelajaran bahasa Inggris, khususnya tata bahasa dan konteks penggunaannya.
Kedua invensi ini memperlihatkan upaya dosen UNIGHA mengembangkan pendekatan pembelajaran melalui teknologi. Secara sederhana, augmented reality merupakan teknologi yang memadukan lingkungan nyata dengan konten digital sehingga materi dapat disajikan secara lebih visual dan interaktif.
Program bantuan ini merupakan tindak lanjut Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten yang diselenggarakan di Lampung dan Medan. Penerima ditetapkan berdasarkan penilaian tim seleksi terhadap deskripsi permohonan paten yang dinilai memenuhi standar dan kriteria yang berlaku.
Melalui program tersebut, peserta terpilih memperoleh dukungan biaya pendaftaran permohonan paten dan pemeriksaan substantif dengan mekanisme penggantian biaya atau reimbursement. Pengajuan dilakukan melalui LPPM, Sentra Kekayaan Intelektual, atau unit pengelola kekayaan intelektual di perguruan tinggi masing-masing. Dengan demikian, capaian ini merupakan tahap menuju pemerolehan paten; penerbitan sertifikat masih mengikuti proses pemeriksaan yang berlaku.
Rektor UNIGHA, Dr. Heri Fajri, M.Pd., bersama sivitas akademika menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan kedua dosen tersebut. Melalui ucapan resmi universitas, capaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh sivitas akademika untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan, masyarakat, serta bangsa.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam mendorong hasil penelitian dosen UNIGHA menuju pelindungan kekayaan intelektual sekaligus membuka peluang pengembangan inovasi yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.